160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Jadi Dasar Pembangunan demi Kesejahteraan Rakyat

750 x 100 AD PLACEMENT

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan Hari Lahir PKB ke-27

Presiden Soroti Pentingnya Pasal 33 UUD 1945

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Rabu (23/07/2025). Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan utama pembangunan nasional yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

"Pasal 33 kalau kita simak, sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara," ujar Presiden Prabowo.

Esensi Bernegara Menurut Presiden Prabowo

Menurut Presiden, esensi bernegara tidak hanya mengacu pada prosedur demokratis. Negara juga harus memastikan rakyat hidup sejahtera. Tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kalau kita bicara negara, kalau kita bicara tujuan negara, ya tujuan negara adalah rakyat yang merasa aman, rakyat yang sejahtera, rakyat yang tidak ada kemiskinan, rakyat yang tidak lapar. Itu tujuan negara,” lanjutnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Demokrasi dan Kebutuhan Dasar Rakyat

Presiden Prabowo menekankan pentingnya demokrasi, namun ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup jika tidak menjawab kebutuhan dasar rakyat.

"Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar, anak-anak yang stunting, mereka yang tidak bisa cari pekerjaan, ini bukan tujuan bernegara bagi saya," Presiden menambahkan.

Implementasi Semangat Keadilan Sosial dalam Pasal 33

Pasal 33, menurut Kepala Negara, menjadi wujud pelaksanaan konkret dari semangat keadilan sosial yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 telah menetapkan bahwa tujuan bernegara adalah untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Melindungi dari kemiskinan, melindungi dari kelaparan, melindungi dari ketidakadilan. Dan tujuan bernegara memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan keterlibatan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," tambah Prabowo.

750 x 100 AD PLACEMENT

Perekonomian Berdasarkan Asas Kekeluargaan

Pasal 33 ayat 1 menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Presiden meyakini seluruh bangsa Indonesia harus diperlakukan sebagai keluarga, meski hal ini bertentangan dengan beberapa aliran ekonomi seperti neoliberal.

“Di mashab neoliberal ini, menurut mereka enggak apa-apa kalau yang segelintir orang tambah kaya, enggak apa-apa. Biar segelintir orang tambah kaya, menurut teori itu, lama-lama kekayaan itu akan menetes ke bawah. Tapi kenyataannya menetesnya lama banget,” ucap Presiden Prabowo.

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !