Pada hari Senin, 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melaksanakan pelantikan terhadap Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta. Acara ini menandai pelantikan Arif Satria sebagai Kepala BRIN dan Amarulla Octavian sebagai Wakilnya. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 123/P Tahun 2025 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BRIN.
Pelantikan ini mencakup pengambilan sumpah jabatan yang diucapkan sesuai agama Islam, dipandu langsung oleh Presiden Prabowo. Prosesi berlangsung dengan penuh khidmat, menandai awal baru dan kesiapan para pejabat yang baru dilantik dalam melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan integritas tinggi.
Dalam pengucapan sumpah jabatan, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan penuh kejujuran. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo.
Setelah penutupan prosesi dengan penandatanganan berita acara oleh pejabat yang baru dilantik, acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menjadi yang pertama memberikan selamat kepada para pejabat baru sebelum diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Dalam acara penting ini, hadir pula para pimpinan lembaga negara, sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang menambahkan kehormatan pada acara pelantikan ini.
Acara pelantikan ini menyoroti komitmen pemerintah dalam memajukan riset dan inovasi di Indonesia, serta dukungan penuh dari para pemimpin dan pejabat negara terhadap visi baru kepemimpinan di BRIN.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !