
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikannya dalam sambutan pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diadakan pada Rabu, 23 Juli 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Dalam acara tersebut, Kepala Negara menyatakan bahwa negara wajib menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak demi melindungi kepentingan rakyat. “Pasal 33 ini senjata pamungkas. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ujarnya.
Presiden menyoroti pentingnya pengelolaan sektor pangan seperti beras, jagung, dan minyak goreng. Menurutnya, kebutuhan pokok rakyat ini tidak boleh dikuasai oleh mekanisme pasar semata. Ia bahkan mengusulkan istilah baru, yaitu “serakahnomics,” untuk menggambarkan fenomena penyimpangan akibat keserakahan sejumlah oknum.
Presiden Prabowo mempertanyakan ironi di balik krisis minyak goreng di Indonesia, yang merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia. “Sekarang saya tanya, kalau produksi beras, ini hajat hidup orang banyak atau tidak? Kalau produksi jagung, hajat hidup orang banyak atau tidak? Kalau produksi minyak goreng, hajat hidup orang banyak enggak? Bagaimana Indonesia produsen minyak goreng, produsen kelapa sawit terbesar di dunia, terbesar di dunia, kok bisa minyak goreng hilang, langka?” tanya Presiden.
Presiden juga mengkritisi sistem subsidi dalam produksi beras yang diduga dikuasai oleh spekulan. Beras bersubsidi ini, menurutnya, sering dijual dengan harga premium yang lebih tinggi, yang dinilainya sebagai praktik pidana. “Beras yang disubsidi ini, yang ditempel katanya beras premium. Harganya tambah Rp5.000 – Rp6.000. Ini, menurut saudara, benar atau tidak? Ini adalah pidana. Ini enggak benar,” ujarnya dengan tegas.
Praktik manipulasi harga dan pengemasan beras tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun per tahun. Merespons situasi ini, Presiden Prabowo telah memerintahkan penegakan hukum secara tegas. “Jadi tidak bisa, saya tidak bisa membiarkan hal ini. Saya sudah beri tugas kepada Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak. Usut, tindak, sita. Karena Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara,” tegasnya.
Dengan komitmen kuat untuk menerapkan Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya negara dalam mengelola cabang-cabang produksi yang vital demi kepentingan rakyat.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor