
Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan penting bagi pelindungan anak di ranah dalam jaringan (online) untuk periode 2025-2029. Peta jalan ini memberikan panduan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam melaksanakan program pelindungan anak secara terstruktur dan terukur.
Dokumen peta jalan ini bertujuan untuk menjadi panduan komprehensif dalam melindungi anak dari penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di dunia digital. Dokumen ini dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk informasi lebih lanjut.
Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025-2029 menegaskan kebijakan dan strategi pelindungan sebagai berikut:
Terdapat tiga strategi utama yang dirumuskan dalam peta jalan ini:
Setiap strategi dijabarkan dalam matrik yang mencakup fokus strategi, intervensi kunci, keluaran yang diharapkan, target waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab pelaksanaan dari kementerian atau lembaga.
Pelaksanaan peta jalan ini mengharuskan koordinasi dari setidaknya 28 kementerian dan lembaga, termasuk:
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan peta jalan di daerah, Menteri PPPA bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri mengawal segala bentuk pembinaan dan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.
Perpres 87/2025 yang diundangkan sejak 5 Agustus 2025 oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pelaksanaan peta jalan ini. Sinergi antara semua pihak diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di era digital.
Dengan adanya peta jalan ini, diharapkan Indonesia dapat melangkah maju dalam memberikan perlindungan hak anak, khususnya di ranah digital, dengan pendekatan sistematis dan terpadu.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor