160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Perpres 92/2025: Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

750 x 100 AD PLACEMENT

Perpres Nomor 92 Tahun 2025 Terbit, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk

Pengenalan Perpres Nomor 92 Tahun 2025

Pada tanggal 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah. Perpres ini dapat diakses langsung melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara dan merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah

Tugas Utama

Menurut Pasal 5 Perpres ini, Kementerian Haji dan Umrah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang agama, khususnya haji dan umrah. Hal ini bertujuan untuk membantu Presiden dalam pelaksanaan pemerintahan.

Fungsi Kementerian

Seperti yang tertera pada Pasal 6, Kementerian Haji dan Umrah menjalankan beberapa fungsi penting, meliputi:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan soal penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
  • Pelayanan haji yang optimal.
  • Pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
  • Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Struktur Organisasi Kementerian Haji dan Umrah

Kementerian ini akan dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi kementerian termasuk:

750 x 100 AD PLACEMENT
  • Sekretariat Jenderal (Sekjen).
  • Direktorat Jenderal (Ditjen) di berbagai bidang terkait haji dan umrah.
  • Inspektorat Jenderal (Itjen).
  • Beberapa staf ahli yang bertugas dalam manajemen dan transformasi layanan publik.

Pembentukan Instansi Vertikal di Daerah

Untuk menunjang fungsi di tingkat daerah, instansi vertikal dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. Sesuai Pasal 42, pembentukan ini membutuhkan persetujuan dari menteri yang mengurusi aparatur negara.

Ketentuan Peralihan dan Pengintegrasian Tugas

Dengan berlakunya Perpres ini, tugas dan fungsi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Badan Penyelenggara Haji diintegrasikan dalam struktur kementerian baru ini.

Perubahan Regulasi Sebelumnya

Perpres ini juga mencabut Perpres Nomor 152 dan Nomor 154 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan haji dan umrah serta badan penyelenggara haji sebelumnya. Hal tersebut menandai transformasi besar dalam tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Kesimpulan

750 x 100 AD PLACEMENT

Dengan terbitnya Perpres Nomor 92 Tahun 2025, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat lebih terstruktur dan maksimal dalam pelayanan dengan adanya Kementerian baru ini.

750 x 100 AD PLACEMENT
Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !