160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Internasional untuk Pemerataan Ekonomi

750 x 100 AD PLACEMENT

Penetapan 36 Bandara Internasional di Indonesia oleh Kemenhub

Pengenalan

Pengumuman terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan langkah besar dalam pengembangan sektor penerbangan Indonesia. Pemerintah menetapkan 36 bandara di seluruh negeri sebagai bandara internasional. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas di awal Agustus 2025.

Arahan Presiden untuk Percepatan Ekonomi dan Pariwisata

Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembukaan bandara internasional di berbagai wilayah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata daerah. Instruksi ini dikutip oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dari laman resmi Kemenhub pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Penguatan Industri dan Pemerataan Ekonomi

Keputusan untuk menetapkan 36 bandara sebagai bandara internasional diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat industri penerbangan nasional, mendukung perdagangan dan investasi, serta menciptakan pemerataan ekonomi di seluruh pelosok tanah air.

Daftar Bandara Internasional yang Baru Ditetapkan

Berikut adalah daftar 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:

750 x 100 AD PLACEMENT
  1. Bandara Sultan Iskandar Muda – Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu – Deli Serdang, Sumatera Utara
  3. Bandara Minangkabau – Padang Pariaman, Sumatera Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II – Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim – Batam, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta – Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma – Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati – Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulon Progo – Kulon Progo, DI Yogyakarta
  10. Bandara Juanda – Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai – Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid – Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin – Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi – Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani – Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo – Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
  18. Bandara S.M. Badaruddin II – Palembang, Sumatera Selatan
  19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin – Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani – Semarang, Jawa Tengah
  21. Bandara Syamsudin Noor – Banjarbaru, Kalimantan Selatan
  22. Bandara Supadio – Pontianak, Kalimantan Barat
  23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII – Tapanuli Utara, Sumatera Utara
  24. Bandara Raja Haji Fisabilillah – Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  25. Bandara Radin Inten II – Lampung Selatan, Lampung
  26. Bandara Adi Soemarmo – Boyolali, Jawa Tengah
  27. Bandara Banyuwangi – Banyuwangi, Jawa Timur
  28. Bandara Juwata – Tarakan, Kalimantan Utara
  29. Bandara El Tari – Kupang, Nusa Tenggara Timur
  30. Bandara Pattimura – Ambon, Maluku
  31. Bandara Frans Kaisiepo – Biak Numfor, Papua
  32. Bandara Mopah – Merauke, Papua Selatan
  33. Bandara Kediri – Kediri, Jawa Timur
  34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri – Palu, Sulawesi Tengah
  35. Bandara Domine Eduard Osok – Sorong, Papua Barat Daya
  36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto – Samarinda, Kalimantan Timur

Ketentuan Khusus dan Evaluasi Berkala

Menhub Dudy menyatakan bahwa Bandara Halim Perdanakusuma memiliki ketentuan khusus. Bandara tersebut hanya melayani penerbangan internasional tidak berjadwal, penerbangan bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau asing.

Evaluasi terhadap status bandara internasional akan dilakukan setidaknya setiap dua tahun sekali. Dirjen Perhubungan Udara diberi tugas pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ini.

Persyaratan untuk Optimalisasi Fungsi Bandara Internasional

Setiap pengelola bandara harus memenuhi persyaratan administratif, khususnya yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Persyaratan ini harus disampaikan maksimal enam bulan setelah keputusan Menteri ini dikeluarkan.

Mengikuti perkembangan terbaru dalam sektor penerbangan nasional dan mendukung langkah strategis pemerintah untuk kemakmuran tanah air.

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !