160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Deregulasi Kebijakan Perdagangan: Perkuat Ekosistem dan Daya Saing Usaha

750 x 100 AD PLACEMENT

Kebijakan Impor Baru: Deregulasi dan Peningkatan Daya Saing Nasional

Pemerintah Indonesia baru saja mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor. Sebagai gantinya, diperkenalkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang merangkum kebijakan impor secara umum, serta delapan Permendag lainnya yang lebih spesifik untuk setiap klaster komoditas. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing nasional di tengah ketidakpastian kondisi global.

Arahan Presiden Prabowo: Menghadapi Tantangan Global

"Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus untuk menciptakan dan mendorong daya saing. Deregulasi juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk serta menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip dari laman Kemenko Perekonomian pada tanggal 3 Juli 2025.

Daftar Permendag yang Mengatur Klaster Komoditas

Berikut adalah delapan Permendag yang mengatur masing-masing klaster komoditas:

  • Permendag Nomor 17 Tahun 2025: Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  • Permendag Nomor 18 Tahun 2025: Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
  • Permendag Nomor 19 Tahun 2025: Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
  • Permendag Nomor 20 Tahun 2025: Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
  • Permendag Nomor 21 Tahun 2025: Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
  • Permendag Nomor 22 Tahun 2025: Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
  • Permendag Nomor 23 Tahun 2025: Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
  • Permendag Nomor 24 Tahun 2025: Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Kesembilan Permendag akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Relaksasi Impor untuk Sepuluh Kelompok Komoditas

Pemerintah juga telah menetapkan relaksasi impor terhadap sepuluh kelompok komoditas. Relaksasi ini bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional dan kelestarian industri strategis dalam negeri. Kelompok komoditas tersebut mencakup:

  • Produk kehutanan (khususnya kayu untuk bahan baku industri)
  • Bahan baku pupuk bersubsidi
  • Bahan bakar
  • Bahan baku plastik
  • Sakarin dan siklamat (pemanis industri)
  • Bahan kimia tertentu
  • Mutiara
  • Food tray
  • Alas kaki
  • Sepeda roda dua dan tiga

Kemudahan untuk Usaha Waralaba

Terkait deregulasi kebijakan untuk kemudahan berusaha di dalam negeri, pemerintah juga menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan ini dirancang untuk mempermudah usaha waralaba, terutama dalam penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diurus di kantor pelayanan publik di pemerintah daerah.

"Ketentuan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba. Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari sejak permohonan diajukan, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga STPW diterbitkan," jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

Pencabutan Permendag yang Tidak Relevan

Kementerian Perdagangan juga menerbitkan Permendag Nomor 26 Tahun 2025 untuk pencabutan empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri. Permendag yang dicabut adalah:

750 x 100 AD PLACEMENT
  • Permendag Nomor 36 Tahun 2007: Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Permendag Nomor 22 Tahun 2016: Ketentuan Umum Distribusi Barang
  • Permendag Nomor 25 Tahun 2020: Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
  • Permendag Nomor 4 Tahun 2023: Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Komitmen Pemerintah untuk Evaluasi Kebijakan

"Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas," tutup Mendag.

(HUMAS KEMENKO EKON/HUMAS KEMENDAG – ADI/HUMAS KEMENSETNEG)

750 x 100 AD PLACEMENT
Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !