Pada tanggal 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah. Perpres ini dapat diakses langsung melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara dan merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Menurut Pasal 5 Perpres ini, Kementerian Haji dan Umrah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang agama, khususnya haji dan umrah. Hal ini bertujuan untuk membantu Presiden dalam pelaksanaan pemerintahan.
Seperti yang tertera pada Pasal 6, Kementerian Haji dan Umrah menjalankan beberapa fungsi penting, meliputi:
Kementerian ini akan dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi kementerian termasuk:
Untuk menunjang fungsi di tingkat daerah, instansi vertikal dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. Sesuai Pasal 42, pembentukan ini membutuhkan persetujuan dari menteri yang mengurusi aparatur negara.
Dengan berlakunya Perpres ini, tugas dan fungsi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Badan Penyelenggara Haji diintegrasikan dalam struktur kementerian baru ini.
Perpres ini juga mencabut Perpres Nomor 152 dan Nomor 154 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan haji dan umrah serta badan penyelenggara haji sebelumnya. Hal tersebut menandai transformasi besar dalam tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Kesimpulan
Dengan terbitnya Perpres Nomor 92 Tahun 2025, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat lebih terstruktur dan maksimal dalam pelayanan dengan adanya Kementerian baru ini.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !