Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia dengan memusnahkan 214,84 ton narkoba, senilai Rp29,37 triliun. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, dan menjadi simbol komitmen pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba yang mengancam generasi bangsa.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo meninjau barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus narkoba dari Oktober 2024 hingga 21 Oktober 2025, dengan total berat mencapai 214.840.682 gram. Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini melalui proses uji sampel dan verifikasi oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Presiden Prabowo secara langsung memimpin proses pemusnahan dengan menggunakan alat incinerator. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghilangkan ancaman narkoba yang membahayakan masa depan negeri.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh anggota Polri atas dedikasi mereka dalam memberantas narkoba di Indonesia. “Ancaman terhadap bangsa datang dalam berbagai bentuk, termasuk ancaman narkoba yang merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa dari upaya pengungkapan tersebut, sekitar 629,93 juta jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Komitmen Polri terus berlanjut dengan penekanan pada strategi pencegahan dan penegakan hukum yang berkelanjutan.
Acara pemusnahan narkoba ini turut dihadiri oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih, kepala badan, serta tokoh masyarakat lainnya. Partisipasi ini menggambarkan dukungan penuh atas kebijakan pemerintah dalam memerangi ancaman narkoba.
Dengan langkah ini, diharapkan bangsa Indonesia dapat terbebas dari jerat narkoba, menciptakan generasi yang sehat dan produktif untuk masa depan yang lebih baik.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !