160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Peta Jalan Pelindungan Anak Online 2025-2029 dari Pemerintah

750 x 100 AD PLACEMENT

Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025-2029: Langkah Berani Prabowo Subianto

Pengantar

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan penting bagi pelindungan anak di ranah dalam jaringan (online) untuk periode 2025-2029. Peta jalan ini memberikan panduan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam melaksanakan program pelindungan anak secara terstruktur dan terukur.

Tujuan Utama Peta Jalan

Dokumen peta jalan ini bertujuan untuk menjadi panduan komprehensif dalam melindungi anak dari penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di dunia digital. Dokumen ini dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk informasi lebih lanjut.

Penegasan Arah Kebijakan

Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025-2029 menegaskan kebijakan dan strategi pelindungan sebagai berikut:

  1. Penghormatan dan Pemenuhan Hak Anak: Berfokus pada penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi secara aman dan efektif.
  2. Penguatan Jejaring Kerja Sama: Sinergitas antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memperkuat pencegahan serta penanganan kasus penyalahgunaan teknologi terhadap anak.

Strategi Pelindungan Anak

Terdapat tiga strategi utama yang dirumuskan dalam peta jalan ini:

750 x 100 AD PLACEMENT
  1. Pencegahan: Meminimisasi risiko penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Penanganan: Penguatan penanganan kasus dan menyediakan layanan yang efektif bagi anak yang terkena dampak.
  3. Kolaborasi: Mengembangkan kemitraan dan kerja sama, baik di dalam negeri maupun internasional.

Matrik Strategi Pelindungan

Setiap strategi dijabarkan dalam matrik yang mencakup fokus strategi, intervensi kunci, keluaran yang diharapkan, target waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab pelaksanaan dari kementerian atau lembaga.

Keterlibatan 28 Kementerian/Lembaga

Pelaksanaan peta jalan ini mengharuskan koordinasi dari setidaknya 28 kementerian dan lembaga, termasuk:

  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  • Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Dan banyak lagi lainnya…

Fokus Strategi

  1. Pencegahan: Pengendalian risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh anak.
  2. Penanganan: Penguatan layanan bagi anak korban penyalahgunaan teknologi informasi.
  3. Kolaborasi: Peningkatan kemitraan dan kerja sama internasional.

Pembinaan dan Pengawasan

Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan peta jalan di daerah, Menteri PPPA bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri mengawal segala bentuk pembinaan dan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.

Kesimpulan

Perpres 87/2025 yang diundangkan sejak 5 Agustus 2025 oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pelaksanaan peta jalan ini. Sinergi antara semua pihak diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di era digital.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dengan adanya peta jalan ini, diharapkan Indonesia dapat melangkah maju dalam memberikan perlindungan hak anak, khususnya di ranah digital, dengan pendekatan sistematis dan terpadu.

750 x 100 AD PLACEMENT
Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !