
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anda dapat melihat SE tersebut di sini.
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, keamanan pangan menjadi bagian penting dalam memastikan pangan yang dikonsumsi aman dari kontaminasi sepanjang rantai pangan. Hal ini dinyatakan dalam SE yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025.
Surat edaran tersebut mensyaratkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai indikator kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, diberikan tenggat satu bulan untuk mengurus sertifikat ini. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah terbitnya SE, wajib memiliki SLHS selambat-lambatnya satu bulan setelah penetapan sebagai SPPG.
Murti menambahkan bahwa SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk. Untuk mendapatkan SLHS, SPPG harus mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dengan menyertakan beberapa dokumen seperti surat permohonan, penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, dan bukti sertifikasi keamanan pangan bagi penjamah pangan.
Sebelum sertifikat diterbitkan, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan dan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). SPPG juga harus menyerahkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang layak konsumsi dari laboratorium.
Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh dinas kesehatan. Hal ini ditegaskan oleh Murti dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan proses yang cepat dan efisien untuk keamanan pangan di SPPG.
Dengan standar yang ditetapkan ini, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan dengan lebih baik, menjamin keamanan pangan, serta meningkatkan gizi masyarakat di seluruh Indonesia.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor