
Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi dalam acara penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk. Acara ini dihelat di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025. Penyerahan aset tersebut dilakukan secara bertahap dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, kemudian ke CEO Danantara, dan terakhir kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Dalam pernyataannya kepada media, Presiden Prabowo menegaskan bahwa momen tersebut menandai langkah besar pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di area PT Timah. “Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Barang rampasan yang diserahkan mencakup aset bernilai besar dan beragam, antara lain:
Presiden Prabowo menyebut bahwa nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan mencapai antara Rp6 hingga Rp7 triliun, belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar. “Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6-7 triliun. Tapi, tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang,” ungkapnya.
Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan PT Timah telah mencapai sekitar Rp300 triliun. “Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total 300 T. Kerugian negara sudah berjalan 300 triliun, ini kita berhentikan,” tegas Presiden Prabowo.
Acara penyerahan aset ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik tambang ilegal dan memulihkan aset negara yang hilang akibat tindakan ilegal tersebut.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor