
Pengumuman terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan langkah besar dalam pengembangan sektor penerbangan Indonesia. Pemerintah menetapkan 36 bandara di seluruh negeri sebagai bandara internasional. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas di awal Agustus 2025.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembukaan bandara internasional di berbagai wilayah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata daerah. Instruksi ini dikutip oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dari laman resmi Kemenhub pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Keputusan untuk menetapkan 36 bandara sebagai bandara internasional diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat industri penerbangan nasional, mendukung perdagangan dan investasi, serta menciptakan pemerataan ekonomi di seluruh pelosok tanah air.
Berikut adalah daftar 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:
Menhub Dudy menyatakan bahwa Bandara Halim Perdanakusuma memiliki ketentuan khusus. Bandara tersebut hanya melayani penerbangan internasional tidak berjadwal, penerbangan bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau asing.
Evaluasi terhadap status bandara internasional akan dilakukan setidaknya setiap dua tahun sekali. Dirjen Perhubungan Udara diberi tugas pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ini.
Setiap pengelola bandara harus memenuhi persyaratan administratif, khususnya yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Persyaratan ini harus disampaikan maksimal enam bulan setelah keputusan Menteri ini dikeluarkan.
Mengikuti perkembangan terbaru dalam sektor penerbangan nasional dan mendukung langkah strategis pemerintah untuk kemakmuran tanah air.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor