
Pemerintah Indonesia baru saja mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor. Sebagai gantinya, diperkenalkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang merangkum kebijakan impor secara umum, serta delapan Permendag lainnya yang lebih spesifik untuk setiap klaster komoditas. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing nasional di tengah ketidakpastian kondisi global.
"Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus untuk menciptakan dan mendorong daya saing. Deregulasi juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk serta menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip dari laman Kemenko Perekonomian pada tanggal 3 Juli 2025.
Berikut adalah delapan Permendag yang mengatur masing-masing klaster komoditas:
Kesembilan Permendag akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.
Pemerintah juga telah menetapkan relaksasi impor terhadap sepuluh kelompok komoditas. Relaksasi ini bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional dan kelestarian industri strategis dalam negeri. Kelompok komoditas tersebut mencakup:
Terkait deregulasi kebijakan untuk kemudahan berusaha di dalam negeri, pemerintah juga menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan ini dirancang untuk mempermudah usaha waralaba, terutama dalam penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diurus di kantor pelayanan publik di pemerintah daerah.
"Ketentuan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba. Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari sejak permohonan diajukan, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga STPW diterbitkan," jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Kementerian Perdagangan juga menerbitkan Permendag Nomor 26 Tahun 2025 untuk pencabutan empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri. Permendag yang dicabut adalah:
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas," tutup Mendag.
(HUMAS KEMENKO EKON/HUMAS KEMENDAG – ADI/HUMAS KEMENSETNEG)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor